Selasa, 22 Januari 2013

Memahami Angka dan huruf Plat nomer kendaraan

Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1 sampai dengan 4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor. Sebagai contoh, untuk wilayah DKI Jakarta:
  • 1 – 2999 = dialokasikan untuk kendaraan penumpang
  • 8000 – 8999 = dialokasikan untuk kendaraan penumpang
  • 3000 – 6999 = dialokasikan untuk sepeda motor
  • 7000 – 7999 = dialokasikan untuk bus
  • 9000 – 9999 = dialokasikan untuk kendaraan beban
Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A sampai dengan Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.
Khusus untuk DKI Jakarta, dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus. Format kategori 3 huruf seri umum yaitu: B XXXX XYZ
X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar. Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
  • U -> Jakarta Utara
  • B -> Jakarta Barat
  • P -> Jakarta Pusat
  • S -> Jakarta Selatan
  • T -> Jakarta Timur
  • E -> Depok
  • N -> Tangerang
  • C -> Tangerang
  • K -> Bekasi
  • F -> Bekasi
Y = Umumnya jenis kedaraan berdasar golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan:
  • A -> Sedan / Motor
  • F -> Minibus, Hatchback, City Car
  • V -> Minibus
  • J -> Jip dan SUV
  • D -> Truk
  • T -> Taksi
  • U -> Kendaraan Staf Pemerintah
  • Q -> Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi)
Z = Huruf acak yang diberikan untuk pembeda. Contoh: B XXXX PAA -> Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A).

Kode Wilayah Nomor Kendaraan
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan. Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006.

Sumatera
  • BL = Nanggroe Aceh Darussalam
  • BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
  • BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
  • BA = Sumatera Barat
  • BM = Riau
  • BH = Jambi
  • BD = Bengkulu
  • BP = Kepulauan Riau
  • BG = Sumatera Selatan
  • BN = Kepulauan Bangka Belitung
  • BE = Lampung
Jawa
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
  • A = Banten: Kabupaten dan Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
  • B = DKI Jakarta, Kabupaten dan Kota Tangerang, Kabupatendan Kota Bekasi, Kota Depok
  • D = Kabupaten dan Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
  • E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten dan Kota Cirebon (E XXXX YA), Kabupaten Indramayu (YB), Kabupaten Majalengka (YC), Kabupaten Kuningan (YD)
  • F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten dan Kota Sukabumi
  • T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
  • Z = Kabupaten Garut, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya (H), Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis (T/W), Kota Banjar
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
  • G = eks Karesidenan Pekalongan: Kabupaten (G XXXX B) dan Kota Pekalongan (A), Kabupaten (F) dan Kota Tegal (E), Kabupaten Brebes (G), Kabupaten Batang (C), Kabupaten Pemalang (D)
  • H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten (C/L/V) dan Kota Semarang (A/G/H/R/S/X/W/Y/Z), Kota Salatiga (B/K), Kabupaten Kendal (D/M), Kabupaten Demak (E)
  • K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (A/S/H), Kabupaten Kudus (B/K/T), Kabupaten Jepara (C/V), Kabupaten Rembang (D/M), Kabupaten Blora (E/N), Kabupaten Grobogan (F/P), Kecamatan Cepu (N/Y)
  • R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (A/H/S/E), Kabupaten Cilacap (B/K/T/F), Kabupaten Purbalingga (C/L), Kabupaten Banjarnegara (D/M)
  • AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten (B) dan Kota Magelang (A/H/K/S), Kabupaten Purworejo (C/L/V), Kabupaten Kebumen (D/M/W), Kabupaten Temanggung (E/N), Kabupaten Wonosobo (F/P/Z)
  • AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C)
  • AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo (B/K/T), Kabupaten Boyolali (D/M), Kabupaten Sragen (E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (F/P), Kabupaten Wonogiri (G/R), Kabupaten Klaten (J/C/L/V)
Contoh: AD 1234 CBAD 1234 CK, dan AD 1234 CT merupakan Plat Nomor Kendaraan Bermotor dari Kabupaten Sukoharjo.
Jawa Timur
  • L = Kota Surabaya
  • M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
  • N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten (D-J) dan Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten (L-N) dan Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten (S,U) dan Kota Pasuruan (V,X), Kabupaten Lumajang (W-Z), Kota Batu (K)
  • P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso (A-D), Kabupaten Situbondo (E-H), Kabupaten Jember(K-T), Kabupaten Banyuwangi (U-Z)
  • S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten dan Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang
  • W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik
  • AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten dan Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan (W / X / Y / Z)
  • AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten (D-J) dan Kota Kediri (A-C), Kabupaten (K-N) dan Kota Blitar (P-R), Kabupaten Tulungagung (S-T), Kabupaten Nganjuk (U-W), Kabupaten Trenggalek (Y-Z)
Catatan:
Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan Parahyangan)
Jombang memiliki kode wilayah S sejak tahun 2005, sebelumnya memiliki kode wilayah W
Daerah dengan kode wilayah W sebelumnya memiliki kode wilayah L (eks Karesidenan Surabaya)
Bali dan Nusa Tenggara
  • DK = Bali
  • DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
  • EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
  • DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
  • EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
  • ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)
Kalimantan
  • KB = Kalimantan Barat
  • DA = Kalimantan Selatan
  • KH = Kalimantan Tengah
  • KT = Kalimantan Timur
Sulawesi
  • DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan)
  • DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
  • DM = Gorontalo
  • DN = Sulawesi Tengah
  • DT = Sulawesi Tenggara
  • DD = Sulawesi Selatan
  • DC = Sulawesi Barat
Maluku dan Papua
  • DE = Maluku
  • DG = Maluku Utara
  • DS = Papua dan Papua Barat

Tidak digunakan
  • DF = Timor Timur (telah menjadi negara sendiri)
Kode Nomor Kendaraan Khusus Pemerintahan
Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan. Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia:
  • RI 1: Presiden
  • RI 2: Wakil Presiden
  • RI 3: Istri/Suami Presiden
  • RI 4: Istri/Suami Wakil Presiden
  • RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • RI 8: Ketua Mahkamah Agung (MA)
  • RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
  • RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
  • RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian)
  • RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra)
  • RI 14: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)
  • RI 15: Sekretaris Kabinet (Sekab)
  • RI 16: Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
  • RI 17: Menteri Luar Negeri (Menlu)
  • RI 18: Menteri Pertahanan (Menhan)
  • RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
  • RI 20: Menteri Keuangan (Menkeu)
  • RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM)
  • RI 22: Menteri Perindustrian
  • RI 23: Menteri Perdagangan (Mendag)
  • RI 24: Menteri Pertanian
  • RI 25: Menteri Kehutanan (Menhut)
  • RI 26: Menteri Perhubungan (Menhub)
  • RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
  • RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans)
  • RI 29: Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU)
  • RI 30: Menteri Kesehatan (Menkes)
  • RI 31: Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas)
  • RI 32: Menteri Sosial (Mensos)
  • RI 33: Menteri Agama (Menag)
  • RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar)
  • RI 35: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
  • RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek)
  • RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  • RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
  • RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
  • RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
  • RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
  • RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional atau Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  • RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
  • RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
  • RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora)
  • RI 46: Jaksa Agung
  • RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • RI 48: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
  • RI 49: Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
  • RI 52: Wakil Ketua DPR
  • RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara atau Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) Jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.
Kode Nomor Kendaraan Khusus Korps Diplomatik dan Konsuler
Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus, yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. Kendaraan dengan nomor polisi ini secara sah sudah berada di luar teritori (extrateritorial) hukum dan regulasi Republik Indonesia. Berikut adalah daftar nomor polisi untuk korps diplomatik di Indonesia:
  • CD 12: Amerika Serikat
  • CD 13: India
  • CD 14: Perancis
  • CD 15: Vatikan
  • CD 16: Norwegia
  • CD 17: Pakistan
  • CD 18: Myanmar
  • CD 19: Republik Rakyat Cina
  • CD 20: Swedia
  • CD 21: Arab Saudi
  • CD 22: Thailand
  • CD 23: Mesir
  • CD 24: Perancis
  • CD 25: Filipina
  • CD 26: Australia
  • CD 27: Irak
  • CD 28: Belgia
  • CD 29: Uni Emirat Arab
  • CD 30: Italia
  • CD 31: Swiss
  • CD 32: Jerman
  • CD 33: Sri Lanka
  • CD 34: Denmark
  • CD 35: Kanada
  • CD 36: Brasil
  • CD 37: Rusia
  • CD 38: Afganistan
  • CD 39: Serbia
  • CD 40: Republik Ceko
  • CD 41: Finlandia
  • CD 42: Meksiko
  • CD 43: Hongaria
  • CD 44: Polandia
  • CD 45: Iran
  • CD 47: Malaysia
  • CD 48: Turki
  • CD 49: Jepang
  • CD 50: Bulgaria
  • CD 51: Kamboja
  • CD 52: Argentina
  • CD 53: Romania
  • CD 54: Yunani
  • CD 55: Yordania
  • CD 56: Austria
  • CD 57: Suriah
  • CD 58: Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP)
  • CD 59: Selandia Baru
  • CD 60: Belanda
  • CD 61: Yaman
  • CD 62: Kesatuan Pos Sedunia (UPU)
  • CD 63: Portugal
  • CD 64: Aljazair
  • CD 65: Korea Utara
  • CD 66: Vietnam
  • CD 67: Singapura
  • CD 68: Spanyol
  • CD 69: Bangladesh
  • CD 70: Panama
  • CD 71: Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF)
  • CD 72: Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO)
  • CD 73: Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO)
  • CD 74: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
  • CD 75: Korea Selatan
  • CD 76: Bank Pembangunan Asia (ADB)
  • CD 77: Bank Dunia
  • CD 78: Dana Moneter Internasional (IMF)
  • CD 79: Organisasi Buruh Internasional (ILO)
  • CD 80: Papua Nugini
  • CD 81: Nigeria
  • CD 82: Chili
  • CD 83: Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR)
  • CD 84: Program Pangan Dunia (WFP)
  • CD 85: Venezuela
  • CD 86: ESCAP
  • CD 87: Kolombia
  • CD 88: Brunei
  • CD 89: UNIC
  • CD 90: IFC
  • CD 91: United Nations Transitional Administration in East Timor
  • CD 97: Palang Merah
  • CD 98: Maroko
  • CD 99: Uni Eropa
  • CD 100: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara atau ASEAN (Sekretariat)
  • CD 101: Tunisia
  • CD 102: Kuwait
  • CD 103: Laos
  • CD 104: Palestina
  • CD 105: Kuba
  • CD 106: Organisasi Antar-Parlemen ASEAN (AIPO)
  • CD 107: Libya
  • CD 108: Peru
  • CD 109: Slowakia
  • CD 110: Sudan
  • CD 111: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Yayasan)
  • CD 112: (Utusan)
  • CD 113: Center for International Forestry Research (CIFOR)
  • CD 114: Bosnia-Herzegovina
  • CD 115: Lebanon
  • CD 116: Afrika Selatan
  • CD 117: Kroasia
  • CD 118: Ukraina
  • CD 119: Mali
  • CD 120: Uzbekistan
  • CD 121: Qatar
  • CD 122: United Nations Population Fund (UNFPA)
  • CD 123: Mozambik
  • CD 124: Kepulauan Marshall
Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (dasar hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian. Contoh: “B 12345 15” berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik Vatikan. Pada KTT Asia-Afrika 2005, kendaraan para pesertanya dipasang plat nomor dengan kode KAA.
Warna Plat Nomor Kendaraan Bermotor
  1. Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
  2. Kendaraan bermotor umum: Warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
  3. Kendaraan bermotor milik Pemerintah: Warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
  4. Kendaraan bermotor Corps Diplomatik Negara Asing: Warna dasar Putih dengan tulisan berwarna hitam
  5. Kendaraan bermotor Staff Operasional Corps Diplomatik Negara Asing: Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
  6. Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): Warna dasar Putih dengan tulisan berwarna merah. (Keterangan tambahan: plat putih untuk mobil baru dengan seri ujung XX berarti dibeli dengan harga lunas dan bukan kredit).

0 komentar:

Posting Komentar